Zakat Mal

Pengertian, Syarat, dan Manfaat Zakat Mal dalam Islam

Posted on

Hasiltani.id – Pengertian, Syarat, dan Manfaat Zakat Mal dalam Islam. Zakat mal adalah salah satu bentuk kewajiban dalam Islam yang berperan penting dalam menjaga keseimbangan sosial dan ekonomi umat.

Sebagai rukun Islam yang keempat, zakat mal wajib dikeluarkan oleh setiap Muslim yang memiliki harta kekayaan yang telah mencapai batas minimal (nisab) dan dimiliki selama satu tahun (haul). Zakat mal tidak hanya menjadi bentuk ibadah yang mendekatkan diri kepada Allah SWT, tetapi juga merupakan wujud kepedulian terhadap sesama.

Dengan menunaikan zakat mal, seseorang membantu meringankan beban hidup mereka yang kurang beruntung, sehingga tercipta keadilan dan kesejahteraan bersama dalam masyarakat. Pemahaman tentang zakat mal, termasuk syarat, jenis, dan penerima yang berhak, sangat penting agar zakat dapat ditunaikan dengan benar dan tepat sasaran.

Pengertian Zakat Maal

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), zakat mal adalah zakat yang wajib dikeluarkan karena seseorang memiliki harta (seperti uang, emas, dan lainnya) yang sudah memenuhi syarat-syarat tertentu.

Dalam bahasa Arab, kata maal berarti harta, yaitu segala sesuatu yang ingin dimiliki dan disimpan oleh manusia. Bentuk jamak dari maal adalah amwal, yang berarti kekayaan.

Dalam Islam, zakat mal adalah zakat yang dikeluarkan dari segala jenis harta yang dimiliki, dengan syarat harta tersebut diperoleh dengan cara yang halal dan telah memenuhi ketentuan nisab (batas minimal) serta haul (masa kepemilikan selama satu tahun).

Baca Juga :  Ar-Rasyid - Makna dan Cara Meneladani Sifat Allah yang Maha Pandai

Harta yang diperoleh dengan cara haram tidak diwajibkan untuk dizakati, tetapi harta tersebut juga tidak boleh digunakan atau dimanfaatkan.

Syarat Zakat Mal

Saat menunaikan zakat mal, ada beberapa syarat yang harus diperhatikan, baik yang berkaitan dengan orang yang membayar zakat, penerimanya, maupun harta yang dizakatkan. Berikut penjelasannya:

1. Syarat Orang yang Menunaikan Zakat

Zakat mal hanya boleh ditunaikan oleh seorang Muslim. Selain itu, orang yang menunaikannya harus memenuhi beberapa syarat, yaitu:

  • Mampu secara finansial
  • Bukan hamba sahaya
  • Tidak memiliki utang yang melebihi harta
  • Berakal sehat
  • Sudah balig (dewasa)

2. Syarat Harta yang Dizakatkan

Harta yang akan dizakatkan juga harus memenuhi beberapa kriteria, antara lain:

  • Harta tersebut halal
  • Harta bisa dimanfaatkan
  • Harta sudah mencapai batas minimal (nisab)
  • Bebas dari utang
  • Sepenuhnya dimiliki oleh pemberi zakat
  • Harta tersebut sudah dimiliki selama minimal 1 tahun (haul)

Dengan memenuhi syarat-syarat ini, zakat mal dapat ditunaikan sesuai ketentuan Islam.

Penerima Zakat Mal

Sebagai Rukun Islam yang keempat, zakat memiliki aturan yang harus diikuti berdasarkan ilmu fiqih, termasuk siapa saja yang berhak menerimanya. Dalam QS. At-Taubah ayat 60, Allah SWT telah menetapkan delapan golongan penerima zakat mal, yaitu:

1. Fakir

Orang yang hampir tidak memiliki harta sama sekali, sehingga tidak mampu memenuhi kebutuhan sehari-hari.

2. Miskin

Orang yang memiliki harta, namun jumlahnya sangat sedikit dan tidak mencukupi untuk kebutuhan pokok sehari-hari.

3. Amil

Orang yang bertugas mengumpulkan dan mendistribusikan zakat mal.

4. Mualaf

Orang yang baru masuk Islam dan memerlukan bantuan untuk memperdalam pengetahuan tentang tauhid dan syariah.

5. Riqab

Budak atau hamba sahaya yang berusaha memerdekakan diri.

6. Gharimin

Orang yang memiliki hutang untuk memenuhi kebutuhan hidupnya atau untuk mempertahankan kehormatannya.

Baca Juga :  Mengamalkan Hadits Tentang Zakat dengan Sepenuh Hati

7. Fisabilillah

Orang yang berjuang di jalan Allah, baik melalui dakwah maupun jihad.

8. Ibnu Sabil

Orang yang kehabisan bekal di perjalanan, meskipun perjalanan tersebut dilakukan dalam ketaatan kepada Allah.

Mereka inilah yang berhak menerima zakat mal sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan dalam Islam.

Manfaat Zakat Mal

Sebagian dari harta yang Sobat miliki sebenarnya ada hak orang lain yang harus diberikan, salah satunya melalui zakat. Selain mendapatkan pahala, berikut beberapa manfaat lain yang bisa Sobat rasakan saat membayar zakat mal:

1. Menenangkan Hati

Membayar zakat mal membantu umat Muslim melatih keikhlasan. Ketika Sobat melakukannya dengan tulus dan tanpa paksaan, hal itu akan membentuk pribadi yang ikhlas dan lebih mudah berbagi dengan orang lain.

2. Menghapus Rasa Dendam

Dengan menunaikan zakat mal, perasaan negatif seperti dendam dan sakit hati bisa berkurang. Setelah berbagi sebagian dari harta Sobat, akan muncul perasaan bahagia dan ringan dalam hati.

3. Lebih Dekat dengan Allah

Menjalankan perintah Allah SWT, termasuk berzakat, akan membuat seorang Muslim semakin dekat dengan-Nya. Berzakat juga dapat meningkatkan ketakwaan dan rasa syukur kepada Allah.

Jenis-jenis Zakat Mal

Zakat mal adalah zakat yang dikeluarkan dari harta yang dimiliki dan sesuai dengan ajaran agama. Seperti yang disebutkan dalam Undang-Undang No. 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, serta beberapa aturan Menteri Agama, zakat mal mencakup beberapa jenis zakat harta. Menurut Syaikh Dr. Yusuf Al-Qardhawi dalam bukunya Fiqh uz-Zakah, zakat mal terdiri dari:

1. Zakat Emas, Perak, dan Logam Mulia:

Zakat ini dikenakan pada emas, perak, dan logam mulia lainnya yang sudah mencapai jumlah minimum (nisab) dan sudah dimiliki selama setahun (haul).

2. Zakat Uang dan Surat Berharga:

Zakat yang dibayarkan atas uang, tabungan, serta surat berharga lainnya, jika sudah mencapai nisab dan haul.

3. Zakat Perniagaan:

Zakat yang dikeluarkan dari usaha perdagangan yang telah mencapai nisab dan haul.

Baca Juga :  Keutamaan Membaca Surat Al Zalzalah dalam Kehidupan Muslim

4. Zakat Pertanian, Perkebunan, dan Kehutanan:

Zakat ini dikeluarkan dari hasil panen pertanian, perkebunan, dan hutan ketika dipanen.

5. Zakat Peternakan dan Perikanan:

Zakat yang dibayarkan atas binatang ternak dan hasil perikanan jika sudah mencapai nisab dan haul.

6. Zakat Pertambangan:

Zakat yang dikenakan pada hasil dari usaha tambang yang sudah memenuhi syarat nisab dan haul.

7. Zakat Perindustrian:

Zakat yang berasal dari usaha produksi barang dan jasa.

8. Zakat Pendapatan dan Jasa:

Zakat yang dibayarkan dari penghasilan yang diperoleh melalui pekerjaan atau jasa, dikenal juga sebagai zakat profesi atau zakat penghasilan, dan dikeluarkan ketika menerima pembayaran.

9. Zakat Rikaz:

Zakat yang dikenakan pada harta temuan (seperti harta karun), dengan kadar zakat sebesar 20%.

Semua jenis zakat ini memiliki ketentuan masing-masing terkait nisab (batas minimum) dan haul (periode kepemilikan), yang harus diperhatikan oleh setiap Muslim yang sudah memenuhi syarat wajib zakat.

Baca juga:

Penutup

Demikianlah informasi dari Hasiltani.id tentanag Zakat Mal.

Zakat mal adalah pilar penting dalam sistem sosial Islam yang mengajarkan keseimbangan antara harta, ibadah, dan tanggung jawab sosial.

Melalui zakat mal, umat Muslim diajak untuk berbagi rezeki dengan mereka yang membutuhkan, sehingga mempererat solidaritas dan keadilan dalam masyarakat. Menunaikan zakat mal tidak hanya menjadi kewajiban spiritual, tetapi juga menjadi sarana untuk menumbuhkan kepedulian sosial dan meringankan beban hidup sesama.

Dengan memahami aturan dan ketentuan zakat mal secara mendalam, kita dapat menjalankan ibadah ini dengan penuh kesadaran dan manfaat yang maksimal. Zakat mal bukan sekadar pengeluaran harta, tetapi investasi kebaikan yang berdampak besar bagi dunia dan akhirat.

Terimakasih telah membaca artikel ini, semoga bermanfaat untuk Sobat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *