Tentang Najis dan Pensuciannya

Panduan Lengkap Tentang Najis dan Pensuciannya dalam Islam

Posted on

Hasiltani.id – Panduan Lengkap Tentang Najis dan Pensuciannya dalam Islam. Islam sangat menekankan pentingnya kebersihan dan kesucian dalam kehidupan sehari-hari, baik dalam konteks pribadi maupun lingkungan. Salah satu aspek penting dalam menjaga kebersihan ini adalah memahami konsep najis dan cara pensuciannya. Najis merupakan segala sesuatu yang dianggap kotor menurut syariat, yang bisa membatalkan ibadah jika bersentuhan dengannya. Oleh karena itu, mengetahui jenis-jenis najis serta cara membersihkannya atau menyucikan diri dari najis menjadi kewajiban bagi setiap muslim yang ingin memastikan kesucian dalam menjalankan ibadah.

Artikel ini akan membahas tentang berbagai jenis najis—dari yang ringan hingga yang berat—serta langkah-langkah yang tepat untuk menghilangkan atau menyucikan najis sesuai dengan ajaran Islam. Dengan pemahaman yang benar mengenai tentang najis dan pensuciannya, seorang muslim dapat menjalankan ibadah dengan lebih tenang dan khusyuk, serta menjaga kesucian tubuh, pakaian, dan tempat ibadahnya.

Pengertian Najis

Sebelum membahas tentang najis dan pensuciannya, Hasiltani membahas pengertian najiz.

Islam sangat menganjurkan umatnya untuk selalu menjaga kebersihan, kesucian, dan kesehatan. Hal ini penting karena lingkungan yang kotor bisa menjadi tempat berkembangnya penyakit. Selain menjaga kebersihan diri sendiri, Islam juga mengajarkan pentingnya menjaga kebersihan lingkungan. Ketika kebersihan terjaga, ibadah pun akan terasa lebih khusyuk dan tenang. Hal ini juga ditegaskan dalam Al-Qur’an Surat Al-Ma’idah ayat 6:

“Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, sapulah kepalamu, dan (basuh) kakimu sampai kedua mata kaki. Jika kamu dalam keadaan junub, maka mandilah. Namun, jika kamu sakit atau sedang dalam perjalanan, atau kembali dari tempat buang air, atau menyentuh perempuan, lalu kamu tidak mendapatkan air, maka bertayamumlah dengan tanah yang bersih; sapulah wajahmu dan tanganmu dengan tanah itu. Allah tidak bermaksud menyulitkan kamu, tetapi hendak membersihkanmu dan menyempurnakan nikmat-Nya, agar kamu bersyukur.”

Pengertian Najis Ada beberapa pandangan mengenai pengertian najis, berikut penjelasannya:

1. Menurut Bahasa Arab

Najis secara literal dalam bahasa Arab disebut al-qadzarah, yang artinya segala sesuatu yang dianggap ‘kotor’.

2. Menurut Ulama Syafi’iyah

Para ulama fiqih Syafi’iyah mendefinisikan najis sebagai segala sesuatu yang kotor dan dapat membatalkan keabsahan shalat. Ini tercantum dalam kitab Riyadhul Badi’ah halaman 26.

Baca Juga :  Panduan Lengkap Hukum Merapikan Gigi dalam Islam

3. Menurut Al-Malikiyah

Menurut mazhab Maliki, najis adalah sifat hukum dari suatu benda yang bisa mencegah seseorang dari melakukan shalat jika benda tersebut terkena najis atau berada di tempat yang najis.

Secara sederhana, najis adalah kotoran yang menempel pada tubuh, tempat, atau pakaian, dan hal ini dapat membatalkan ibadah seperti shalat.

Karena najis dapat menyebabkan batalnya ibadah, Islam mewajibkan umatnya untuk membersihkan diri terlebih dahulu sebelum beribadah. Hal ini ditegaskan dalam Al-Qur’an Surat Al-Muddatstsir ayat 4:

“Dan bersihkanlah pakaianmu!”

Ayat ini menjelaskan bahwa agar ibadah kita diterima oleh Allah SWT, kita harus memastikan diri kita bersih dari najis. Kewajiban ini juga diperkuat oleh firman Allah dalam Al-Qur’an Surat Al-Baqarah ayat 222:

“Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertaubat dan menyukai orang-orang yang menyucikan diri.”

Dengan begitu, menjaga kebersihan dan membersihkan diri dari najis merupakan salah satu bentuk ketaatan dalam menjalankan ibadah yang diterima oleh Allah SWT.

Macam-macam Najis

Pada pembahasan tentang najis dan pensuciannya, Hasiltani membahas macam-macam najis.

Berikut adalah macam-macam najis berdasarkan tingkatan dan kategorinya dalam fikih Islam:

1. Najis Mughallazhah (Najis Berat)

Najis mughallazhah adalah jenis najis yang dianggap paling berat, dan yang termasuk dalam kategori ini antara lain:

  • Anjing
  • Babi
  • Binatang hasil persilangan antara anjing dan babi, atau keturunan silang dari anjing dan babi dengan hewan yang suci.

2. Najis Mutawassithah (Najis Sedang)

Najis mutawassithah adalah najis dengan tingkat sedang, dan ada 15 macam yang masuk dalam kategori ini:

  • Benda cair yang memabukkan seperti arak atau minuman keras.
  • Air kencing selain kencing bayi laki-laki di bawah dua tahun yang belum makan apa-apa selain air susu ibu (ASI).
  • Madzi, yaitu cairan putih kental yang keluar dari kemaluan saat timbul syahwat, biasanya sebelum ejakulasi.
  • Wadi, yaitu cairan putih keruh dan kental yang keluar dari kemaluan setelah kencing atau ketika mengangkat benda berat.
  • Tinja/kotoran manusia.
  • Kotoran hewan, baik hewan yang boleh dimakan dagingnya maupun yang tidak.
  • Air luka yang telah berubah bau.
  • Nanah, baik yang kental maupun cair.
  • Darah, baik darah manusia maupun hewan lainnya, kecuali hati dan limpa.
  • Air empedu.
  • Muntahan, yaitu benda yang keluar dari perut melalui muntah.
  • Kunyahan hewan yang dikeluarkan dari perutnya.
  • Air susu hewan yang tidak boleh dimakan dagingnya. Sedangkan, air susu manusia dihukumi suci kecuali jika keluar dari anak perempuan yang belum baligh (belum mencapai 9 tahun).
  • Bangkai, semua bagian tubuh dari bangkai dihukumi najis, kecuali bangkai belalang, ikan, dan jenazah manusia. Bangkai dalam istilah fikih adalah hewan yang mati tanpa disembelih sesuai syariat, seperti mati sendiri, terjepit, atau ditabrak.
  • Organ hewan yang terpotong saat hewan masih hidup, kecuali bulu atau rambut dari hewan yang boleh dimakan dagingnya.

3. Najis Mukhaffafah (Najis Ringan)

Najis mukhaffafah merupakan najis yang tergolong ringan. Contohnya:

Baca Juga :  Mengungkap Berapa Tahun Nabi Nuh –‘alaihis Salam Hidup Di Dunia

Kencing bayi laki-laki yang belum makan apa-apa selain ASI dan belum berumur 2 tahun.

Sedangkan kencing bayi perempuan termasuk dalam kategori najis mutawassithah (sedang).

Dengan memahami macam-macam najis ini, kita dapat menerapkan cara yang tepat dalam menyucikan barang, tempat, atau tubuh dari setiap jenis najis tersebut sesuai dengan ketentuan dalam Islam.

Langkah-Langkah sebelum Memulai Menyucikan Barang yang Terkena Najis

Pada artikel tentang najis dan pensuciannya, Hasiltani menjelaskan langkah-langkah sebelum memulai menyucikan barang yang terkena najis.

Sebelum memulai menyucikan barang yang terkena najis, berikut adalah langkah-langkah yang harus diperhatikan:

1. Identifikasi Jenis Najis:

Tentukan terlebih dahulu jenis najis yang menempel pada barang atau benda tersebut, apakah itu najis mughallazhah (berat), mutawassithah (sedang), atau mukhaffafah (ringan). Identifikasi ini penting karena masing-masing jenis najis memiliki cara penyucian yang berbeda.

2. Periksa Wujud Najis:

Setelah mengetahui jenis najisnya, periksa apakah najis tersebut memiliki bentuk fisik yang terlihat, seperti warna, bau, atau rasa (disebut najis ‘ainiyyah), ataukah najis tersebut tidak tampak secara fisik.

3. Penghilangan Najis:

Jika najis tersebut memiliki bentuk fisik yang terlihat, hal pertama yang harus dilakukan adalah menghilangkan bentuk atau wujud fisiknya. Pastikan untuk membersihkan najis tersebut sampai hilang warna, bau, dan rasanya, sehingga menjadi najis hukmiyyah (najis yang tidak terlihat namun masih dihukumi najis).

4. Gunakan Air Mutlak:

Pastikan air yang digunakan untuk menyucikan barang yang terkena najis adalah air mutlak—yakni air yang suci dan menyucikan, seperti air hujan, air sungai, atau air sumur yang tidak tercampur dengan zat lain yang dapat mengubah sifatnya.

5. Penyucian Berdasarkan Tingkatan Najis:

  • Najis Mughallazhah: Setelah menghilangkan bentuk fisiknya, basuh dengan air tujuh kali, salah satunya harus dicampur dengan debu atau tanah yang suci.
  • Najis Mutawassithah: Setelah menghilangkan wujud fisiknya, basuh dengan air sampai merata ke seluruh bagian yang terkena najis.
  • Najis Mukhaffafah: Setelah menghilangkan bentuk fisiknya, cukup dengan memercikkan air pada bagian yang terkena najis meskipun tidak mengalir.

6. Hilangkan Sisa Najis:

Pastikan setelah penyucian, tidak ada lagi sisa najis, baik itu dalam bentuk warna, bau, maupun rasa. Jika semua sudah bersih, benda atau barang tersebut bisa dianggap suci kembali.

Dengan mengikuti langkah-langkah ini, Sobat dapat menyucikan benda atau barang yang terkena najis sesuai dengan aturan dalam Islam.

Cara Menghilangkan/ Menyucikan Barang/ Benda/ Lantai yang Terkena Najis

Pada pembahasan tentang najis dan pensuciannya, Hasiltani memberikan cara menghilangkan/ menyucikan barang/ benda/ lantai yang terkena najis.

Berikut adalah cara menyucikan barang, benda, atau lantai yang terkena najis berdasarkan jenis-jenis najis:

1. Najis Mughallazhah (Najis Berat)

Langkah-langkah untuk menyucikan najis mughallazhah, seperti air liur anjing atau babi:

  • Menghilangkan Wujud Najis: Hilangkan terlebih dahulu bentuk atau wujud najisnya menggunakan benda yang bisa menyerapnya, seperti tisu, kertas, atau serabut kelapa.
  • Status Hukmiyyah: Setelah wujud najisnya hilang, meskipun bentuknya tidak lagi terlihat, status benda tersebut masih dihukumi najis (najis hukmiyyah).
  • Membasuh dengan Air: Setelah kering, basuh atau siram bagian yang terkena najis tersebut dengan air sebanyak tujuh kali.
  • Salah Satu Basuhan dengan Debu: Salah satu dari tujuh kali basuhan tersebut harus dicampur dengan debu suci. Bisa menggunakan lumpur atau pasir yang mengandung debu.
  • Urutan Campuran Debu: Campuran debu boleh diletakkan pada salah satu dari tujuh kali basuhan, tetapi yang paling dianjurkan adalah pada basuhan pertama.
  • Penggunaan Air Keruh: Jika menggunakan air keruh yang sudah mengandung debu, misalnya air banjir, maka itu sudah cukup tanpa perlu ditambah debu lagi.
Baca Juga :  Kata-Kata Motivasi Untuk Pengemban Dakwah yang Bagus dan Menarik

2. Najis Mutawassithah (Najis Sedang)

Langkah-langkah menyucikan najis mutawassithah, seperti darah atau muntah:

  • Menghilangkan Wujud Najis: Hilangkan terlebih dahulu bentuk atau wujud najisnya dengan alat yang bisa menyerap, seperti tisu, kertas, atau serabut kelapa.
  • Status Hukmiyyah: Setelah bentuk najisnya hilang dan berubah menjadi najis hukmiyyah, pastikan area tersebut kering.
  • Membasuh dengan Air: Basuh atau siram bagian yang terkena najis dengan air sampai merata ke seluruh area yang terkena najis. Pastikan tidak ada bagian yang terlewat.

3. Najis Mukhaffafah (Najis Ringan)

Langkah-langkah menyucikan najis mukhaffafah, seperti air kencing bayi laki-laki yang masih menyusu:

  • Menghilangkan Wujud Najis: Hilangkan terlebih dahulu bentuk atau wujud najis menggunakan alat seperti tisu, kertas, atau kain lap.
  • Percikan Air: Setelah wujud najis hilang dan area tersebut kering, percikkan air pada area yang terkena najis. Air tidak perlu mengalir, cukup memercikkannya saja hingga merata.

Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, benda atau tempat yang terkena najis akan kembali suci dan siap digunakan untuk ibadah.

Penutup

Demikianlah informasi dari Hasiltani.id tentang tentang najis dan pensuciannya.

Memahami tentang najis dan pensuciannya merupakan hal yang penting bagi setiap muslim dalam menjaga kebersihan diri dan lingkungan, terutama dalam kaitannya dengan pelaksanaan ibadah. Islam mengajarkan bahwa kebersihan adalah bagian dari iman, dan memastikan diri serta tempat ibadah terbebas dari najis adalah salah satu wujud ketaatan kepada Allah. Dengan mengetahui jenis-jenis najis, baik yang ringan, sedang, maupun berat, serta langkah-langkah tepat untuk menyucikannya, kita dapat menjalankan ibadah dengan lebih khusyuk dan diterima di sisi Allah SWT.

Semoga dengan penjelasan mengenai najis dan pensuciannya ini, setiap muslim semakin sadar akan pentingnya menjaga kesucian dan kebersihan dalam setiap aspek kehidupan, sehingga mendekatkan diri kepada Allah serta mendapatkan keberkahan dalam ibadah.

Terimakasih telah emmbaca artikel tentang najis dan pensuciannya ini, semoga informasi mengenai tentang najis dan pensuciannya ini bermanfaat untuk Sobat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *